fbpx

Hukum Melaksanakan Aqiqah

Dalam tradisi kehidupan umat Islam, aqiqah menduduki posisi penting sebagai sebuah ritus dalam menyambut kelahiran seorang anak. Aqiqah seringkali dipahami sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia dan tambahan anggota keluarga.

Namun, seberapa pentingkah pelaksanaan aqiqah ini dalam Islam? Dan apa yang dikatakan para ulama mengenai hukum melaksanakan aqiqah?

Hukum Melaksanakan Aqiqah Dari Pandangan Ulama

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan pentingnya aqiqah dalam kehidupan seorang Muslim. Berikut Penjelasannya.

Sunnah

Secara umum, mereka sepakat bahwa aqiqah merupakan sunnah muakkad, yaitu tuntunan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Seorang Muslim yang dalam kapasitas untuk melaksanakan aqiqah, ditekankan untuk melakukannya untuk anaknya.Ini berlandaskan pada pengungkapan dari seorang pakar dalam fiqih, Syekh Sayyid Sabiq, yang menyatakan sebagai berikut:

والعقيقة سنة مؤكدة ولو كان الأب معسرا فعلها الرسول صلى الله عليه وسلم وفعلها أصحابه روى أصحاب السن أن النبي صلى الله عليه وسلم عن عن الحسن والحسين كبشا كبشا ويرى وجوبها الليث وداود الظاهري

Artinya: “Aqiqah adalah sunnah muakkadah walaupun keadaan orang tuanya sulit. Rasulullah telah melaksanakannya, begitu pula para sahabat. Para pengarang kitab as-Sunan telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing kibas untuk masing-masing. Sementara itu, menurut Laits bin Sa’ad dan Dawud azh-Zhahir, aqiqah adalah wajib.”

Wajib

Kendati demikian, terdapat beberapa tanggapan dari ulama lainnya mengenai hukum melaksanakan Aqiqah.
Berdasarkan uacapan dari Imam Abu Dawud serta Imam Ibnu Hazm, aqiqah dipandang sebagai kewajiban. Penafsiran ini bersumber dari hadits yang menyatakan:

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama,” (HR Ahmad).

Mengacu pada hadits ini, para ulama memahami bahwa anak tidak dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya jika proses aqiqah belum dilaksanakan bagi dirinya.

Pendapat yang mengatakan bahwa hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah lebih banyak dianut oleh umat Islam. Hal ini bukan hanya karena mayoritas ulama berpendapat demikian, tetapi juga karena alasan-alasan logis dan dalil yang digunakan.

Argumentasi ini bersanad dari berbagai dalil serta hadits-hadits yang salah satunya adalah:

من ولد له فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل

Artinya: “Barangsiapa dilahirkan seorang bayi untuknya dan ia mau menyembelih (kambing) untuk bayinya maka lakukanlah.”(HR. Malik dan Ahmad).

Kesimpulan

 

Hukum melaksanakan aqiqah merupakan manifestasi dari syukur dan kesadaran akan tanggung jawab sebagai seorang Muslim. Melalui pandangan ulama, kita diajak untuk melihat aqiqah tidak sekadar sebagai tradisi, tapi sebagai bagian dari ibadah yang mendalam dan berarti.

Sebagai umat Islam, pelaksanaan aqiqah yang sesuai dengan tuntunan syariat tidak hanya membawa berkah untuk sang anak dan keluarga, tetapi juga sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dan keberkahan dengan orang lain.