Hukum Hewan Aqiqah yang Terkena Cacat Sebelum Penyembelihan
Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkadah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Namun, bagaimana jika hewan yang sudah disiapkan untuk Aqiqah tiba-tiba mengalami cacat sebelum disembelih? Apakah Aqiqah tersebut tetap sah? Yuk, kita bahas bareng!
Apakah Hewan yang Cacat Mendadak Sebelum Disembelih Masih Sah untuk Aqiqah?
Dalam Islam, hewan untuk Aqiqah harus memenuhi syarat tertentu agar sah. Salah satu syaratnya adalah hewan tersebut harus sehat, bebas dari cacat, dan cukup umur. Cacat yang dimaksud di sini seperti buta, pincang, atau memiliki penyakit yang jelas terlihat.
Jika hewan tiba-tiba cacat sebelum penyembelihan, mayoritas ulama sepakat bahwa hewan tersebut tidak sah digunakan untuk Aqiqah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang hewan kurban (dan juga berlaku untuk Aqiqah), bahwa hewan yang tidak boleh disembelih adalah yang buta sebelah, sakit parah, pincang, dan sangat kurus.
Panduan Mengganti Hewan yang Tidak Layak Saat Hari Pelaksanaan
Kalau kejadian ini menimpa Ayah Bunda, jangan panik! Ada beberapa langkah yang bisa diambil:
- Segera Cari Pengganti: Kalau waktu masih memungkinkan, segeralah cari hewan pengganti yang memenuhi syarat. Pastikan hewan tersebut sehat, cukup umur, dan bebas cacat.
- Tunda Pelaksanaan Aqiqah: Jika sulit menemukan pengganti dalam waktu dekat, menunda Aqiqah juga diperbolehkan. Meski sunnahnya dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran, Aqiqah tetap sah meski dilakukan di luar waktu tersebut.
- Konsultasi dengan Ulama atau Ahli Agama: Kalau masih ragu, nggak ada salahnya konsultasi dengan ustadz atau ulama setempat untuk memastikan langkah yang diambil sesuai syariat.
Dalil dan Pendapat Ulama Terkait Hewan yang Cacat
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Empat jenis hewan yang tidak sah untuk kurban: hewan yang buta sebelah matanya, yang sakit, yang pincang, dan yang kurus kering.”
Hadis ini digunakan sebagai dasar bahwa hewan Aqiqah juga harus memenuhi kriteria yang sama dengan hewan kurban. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa hewan Aqiqah yang cacat tidak sah. Namun, jika cacat terjadi setelah hewan dibeli dan tanpa kesengajaan, beberapa ulama memberikan keringanan dengan syarat tertentu, seperti jika keluarga benar-benar tidak mampu membeli pengganti.
Jadi, hewan Aqiqah yang mengalami cacat sebelum disembelih umumnya dianggap tidak sah untuk digunakan. Penting banget untuk memeriksa kesehatan hewan sebelum hari pelaksanaan dan memastikan semuanya sesuai syariat. Kalau ada kendala, jangan ragu untuk mencari solusi seperti mengganti hewan atau menunda pelaksanaan. Yang terpenting, niat ikhlas dan rasa syukur tetap jadi prioritas utama!
Semoga artikel Aqiqah Plus ini membantu kamu memahami lebih dalam tentang aturan Aqiqah. Selamat mempersiapkan Aqiqah dengan penuh berkah!