fbpx

Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian

 

 

Aqiqah secara umum dipahami sebagai salah satu bentuk syukur bagi seorang Muslim atas kelahiran seorang anak.

 

Praktik ini telah lama menjadi bagian dari tradisi umat Islam, berkembang bersama dengan nilai-nilai serta pandangan yang beragam mengenai tata cara pelaksanaannya.

 

Namun, pertanyaan yang seringkali muncul dalam benak umat Islam adalah, “Bolehkah aqiqah tanpa pengajian?” Berikut penjelasannya.

Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian

 

Konteks Syariat dan Keharusan Pengajian

 

Dalam konteks syariah Islam, aqiqah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, di mana dua ekor kambing disediakan untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali aqiqah diiringi dengan kegiatan pengajian atau pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa bersama. Namun, apakah kehadiran pengajian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah aqiqah?

 

Menelisik sumber-sumber fiqih, tidak terdapat keterangan yang pasti dan rinci mengenai keharusan melaksanakan pengajian ketika aqiqah.

 

Hal ini mungkin saja berkembang seiring dengan waktu, di mana umat Islam di berbagai tempat memadukan antara ibadah dengan kegiatan sosial kemasyarakatan guna mendapatkan keberkahan serta memaknai momen tersebut dengan kegiatan yang bernilai ibadah.

 

Begitu pula, pengajian seringkali menjadi ruang bagi berkumpulnya masyarakat, memperkuat tali silaturahmi, dan bertukar pesan-pesan kebaikan.

 

Ragam Pendapat Mengenai Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian dan Praktiknya di Masyarakat Meng

 

Pembahasan fiqih tidak selalu hitam putih, terutama ketika berhadapan dengan tradisi-tradisi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

 

Banyak ulama yang berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah itu sendiri sudah mencakup unsur syukur dan tidak harus selalu disertai dengan pengajian, meskipun pengajian dapat membawa nilai lebih secara spiritual dan sosial bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

 

Ada juga pandangan yang menyampaikan bahwa pengajian merupakan sarana untuk mengedukasi dan mengingatkan tentang ajaran Islam terkait kelahiran dan pentingnya bersyukur kepada Allah SWT.

 

Hal ini tidak menghilangkan nilai dari aqiqah itu sendiri selama niat dan tata cara pelaksanaannya sesuai dengan syariat. Justru, ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam ajaran Islam yang tidak mempersulit umatnya.

 

Kesimpulan

 

Mengakhiri pembahasan, pertanyaan “Bolehkah aqiqah tanpa pengajian?” pada akhirnya kembali kepada prinsip dasar Islam yang menekankan pada kemudahan dan tidak mempersulit.

 

Pengajian dalam aqiqah lebih kepada kegiatan tambahan yang memiliki muatan sosial dan edukatif, namun tidak menjadi kewajiban yang harus selalu disertai. Kegiatan pengajian yang merupakan bagian dari ekspresi syukur bisa dilakukan jika memungkinkan dan tanpa membebani.